Ditempat yang sama Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurul Fathia mengungkapkan bahwa terkait kasus asusila yang memasuki ranah hukum bukanlah menjadi tanggung jawab Bawaslu.
“Kami hanya memproses segala bentuk laporan terkait pelanggaran yang berhubungan dengan proses pilkada, dalam hal ini kampanye, pencoblosan dan penghitungan suara. Diluar itu apalagi telah masuk unsur pidana karena ulah personal dan pribadi bukanlah menjadi tanggung jawab Bawaslu”, terangnya.
Di lain pihak dalam demo lanjutan di kantor KPU Kota Bekasi, Gerakan Peduli Wanita Kota Bekasi secara simbolis memberikan celana dalam kepada KPU Kota Bekasi sebagai bentuk protes ulah cabul dan asusila Gus Shol, sebaga Calon Wakil Walikota Bekasi 2024.(SF)
Komentar