Geliat Pariwisata Banyuwangi Mulai Dibuka Usai Ditetapkan PPKM Level 2 

Pariwisata, UMKM1106 Dilihat

Pariwisata Alam Banyuwangi yang esotik

Banyuwangi,beritajejakfakta.com – Seiring Banyuwangi ditetapkan level 2, Bupati Ipuk Fiestiandani meminta pelaku UMKM segera menyesuaikan diri jelang pariwisata kembali dibuka. Karena pergerakan ekonomi UMKM di Banyuwangi tak lepas dari pariwisata.

Sebagai kabupaten terbesar di Provinsi Jawa Timur, Banyuwangi saat ini menjadi salah satu tujuan wisata yang populer.

Instruksi Mendagri Nomer 39 tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 4, 3, 2 COVID-19 di Wilayah Jawa Bali tanggal 6 September 2021 maka Banyuwangi dalam pekan ini akan membuka kembali ruang-ruang publiknya. Mulai dari destinasi wisata hingga fasilitas publik lainnya.

“Pariwisata akan dibuka, tentunya restoran, depot, warung-warung makanan hingga penjual oleh-oleh akan mulai didatangi wisatawan. Ini adalah momen bagi kita untuk mulai bangkit menggerakkan ekonomi. Namun jangan lupa, kita juga tetap harus waspada. Jangan sampai dibukanya ruang-ruang publik, justru menjadi pemicu penularan COVID-19 kembali. Maka, protokol kesehatan harus menjadi pegangan utama kita semua, khususnya bagi pelaku ekonomi,” kata Ipuk.

Dia berharap para pelaku ekonomi menyesuaikan diri dengan aturan protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Mulai dari memastikan karyawan telah divaksin, produk yang higienis, penggunaan masker, hingga tidak melanggar kuota kapasitas.

“Alhamdulillah kini Banyuwangi telah Level 2. Ini berkat upaya keras dan sinergis seluruh stakeholder dan warga Banyuwangi. Namun kita jangan terlalu euforia, tetap harus waspada di tengah berbagai penyesuaian aktivitas masyarakat. Jangan sampai kita terlena yang justru mengakibatkan terjadi lonjakan kembali,” kata Ipuk kepada wartawan, Kamis (9/9/2021).

Ipuk bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah menggelar rakor virtual bersama seluruh stakeholders terkait, Rabu (8/9/2021).

Mulai dari Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), para pelaku wisata, hingga para pelaku ekonomi untuk menyamakan persepsi berbagai penyesuaian aktivitas dalam masyarakat seperti yang diatur dalam Instruksi Mendagri Nomer 39 tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 4, 3, 2 COVID-19 di Wilayah Jawa Bali tanggal 6 September 2021.

Sementara itu, Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu yang hadir dalam rakor tersebut menyatakan dengan tegas agar semua pelaku usaha mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, khususnya masalah pengaturan pengunjung hingga prokes di lokasi.

“Semua harus menjaga dan saling bekerja sama. Kapasitas diperhatikan jangan sampai timbul kerumunan, termasuk jam buka juga harus diperhatikan. Kita sudah belajar banyak dari pengalaman kemarin, maka harus kita jaga kondisi ini, jangan sampai kasus aktif meningkat lagi,” kata Kapolres.

“Kalau ada yang melanggar, kami tak segan untuk bertindak. Karena bagi kami, keselamatan yang notabene adalah kesehatan warga adalah yang utama,” imbuhnya.

Hal yang sama juga diungkapkan Dandim 0825 Dandim 0825 Letkol (Inf) Yuli Eko Purwanto. Dandim mengingatkan agar warga juga menaati aturan yang telah ditetapkan.

“Kami dari satgas akan tetap aktif mengawasi pelaksanaannya di lapangan. Apa yang kita peroleh saat ini wajib kita syukuri namun jangan sampai kita kebablasan,” tegas Dandim. (Red/Dtk/NF)

Komentar