Front Persatuan Islam Kini Berganti Nama Front Persaudaraan Islam (FPI)

Nasional, Politik916 Dilihat

Jakarta, beritajejakfakta.com – Front Persatuan Islam (FPI) resmi berganti menjadi nama Front Persaudaraan Islam (FPI). Adapun deklarasi pergantian nama itu dilakukan pada Jumat 8 Januari 2021 kemarin.

Para mantan pengurus Front Persatuan Islam mengubah FPI menjadi Front Persaudaraan Islam.

“Sudah deklarasi,” tutur Tim Kuasa Hukum Front Persaudaraan Islam, Aziz Yanuar saat dikonfirmasi, Sabtu (9/1).

Menurut Aziz, pihaknya sempat mendeklarasikan FPI sebagai Front Persatuan Islam pada 30 Desember 2020 lalu. Namun nama tersebut sudah ada dari masa sebelum kemerdekaan.

“Sudah digunakan oleh orang tua kami, guru guru kami dan saudara kami yang kontribusinya sangat besar dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia dan mempertahankan NKRI,” jelas dia.

“Setelah berkonsultasi kepada para guru kami, terkait nama tersebut beliau beliau juga menyarankan untuk menghormati saudara tua kami yang sudah terlebih dahulu menggunakan nama Persatuan Islam, maka dengan ini kami mewakili deklarator terdahulu, menyatakan mengganti nama menjadi Front Persaudaraan Islam,” tulisnya, dalam dokumen deklarasi, seperti dikutip, Sabtu (9/1/2021).

Lanjut dokumen tersebut, dituliskan bahwa para pengurus, anggota hingga simpatisan Front Pembela Islam dipersilakan bergabung dengan FPI baru.

“Kami himbau untuk tidak ketakutan dalam menjalankan dan melaksanakan hak kebebasan berserikat dan berkumpul. Silahkan dengan tenang bergabung dengan Front Persaudaraan Islam, karena hal ini adalah hak konstitusional warga negara,” tulis dokumen tersebut.

Atas dasar pertimbangan itu, maka FPI memilih berganti menjadi Front Persaudaraan Islam, sebagai bentuk penghormatan bagi pihak-pihak yang telah menggunakan nama itu sebagai identitas organisasi.

“Kami mewakili deklarator terdahulu, menyatakan mengganti nama menjadi Front Persaudaraan Islam,” ujar Aziz.

Lebih lanjut, Aziz mengatakan, kebebasan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat dan pikiran melalui lisan atau tulisan dijamin dalam konstitusi Indonesia. Sebagaimana diatur dalam pasal 28 dan 28E UUD 1945.

“Berdasarkan Putusan MK No. 82 Tahun 2013, dalam pertimbangan angka 3.19.4 dan 3.19.5, masalah pendaftaran sebuah ormas adalah bersifat sukarela. Sehingga tidak ada kewajiban pendaftaran ormas, dan ormas yang tidak mendaftarkan diri tidak bisa dikategorikan sebagai ormas ilegal atau terlarang,” Aziz menandaskan.

Selain itu, FPI baru tersebut akan fokus pada kegiatan dakwah, pendidikan, Kemanusiaan, Advokasi hukum dan HAM.

“Hal itu sebagai perwujudan pengamalan fardhu kifayah dalam Islam, amar ma’ruf nahi munkar tanpa menimbulkan kemungkaran lainnya, menampilkan wajah Islam rahmatan lil alamiin dalam bingkai NKRI,” isi deklarasi.

Sementara itu, dokumen deklarasi Front Persaudaraan Islam ini ditandatangani oleh KH Ahmad Sobri Lubis, KH Awit Mashuri, KH Tb Abdurrahman Anwar, KH Qurtubi Jaelani, KH Maksum Hasan, HB Muchsin Alatas, Teungku Muslim Attahiri, HB Umar Abdul Aziz Assegaf, HB Umar Assegaf, HB Bagir Bin Syech Abubakar, HB Hasan Assegaf, HB Faisal Alhabsy, KH Muhammad Arif Nur HB Alwi Baroqbah dan Munarman. (red)

Komentar