Kota Bekasi,beritajejakfakta.id -Forum Advokat Untuk Demokrasi (FAUD) desak Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu ) Kota Bekasi segera tangkap biang kerok black campaign atau kampanye hitam yang menyerang Calon Walikota Bekasi Tri Adhianto yang bernada fitnah dan provokasi, Selasa (26/11/2024).
Dalam konferensi persnya, Tim lawyers dari FAUD sepakat agar Gakkumdu tidak saja memproses dua pelaku yang sudah menempel stiker fitnah namun juga tangkap biang kerok alias tokoh intelektual sesungguhnya.
“Proses segera penyidikannya untuk dua pelaku dan tangkap segera siapa tokoh intelektualnya karena dua pelaku yang sudah diproses itu hanya suruhannya saja, karena ini sudah merupakan tindakan kejahatan yang menyakiti hati masyarakat Kota Bekasi, ” tegas Sekjen FAUD,Y Jeffry Ruby Tampubolon, SH, MH.
Tindakan black campaign yang dilakukan mereka kata Jeffry sudah membuat gaduh dan mencederai demokrasi terlebih dilakukan di hari pertama massa tenang Pilkada Kota Bekasi.
Mereka meminta agar Gakkumdu segera menindak lanjuti kasus black campaign yang menyerang Dr. Tri Adhianto Tjahyono selaku calon walikota bekasi nomor urut 03 yang terjadi pada massa tenang.
“Kami meminta agar kasus tersebut ditingkatkan ke tingkat penyidikan di kepolisian melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Bekasi,” ungkap Jeffry Ruby Tampubolon, SH, MH,.
Menurut Ketum FAUD, M. Aldo Sirait, SH, MH, tindakan black campaign yang dilakukan pelaku bernama Gunawan Sarifudin Bin Mamat dan Mansyur Bin Usman, terpenuhinya syarat formil Pasal 249 ayat (2) dan (4) dan syarat materiil Pasal 280 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai Black Campaign.
“Berdasarkan bukti dan fakta yang ada serta analisa hukum yang kami lakukan, laporan tersebut telah memenuhi unsur syarat formil dan materiil tindak pidana kategori perbuatan “Black Campaign” , ungkap M. Aldo Sirait.
Ia pun menduga hal ini dilakukan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) sehingga perlunya tindakan segera agar kasus ini terang benderang siapa otak pelakunya dan untuk kepentingan siapa.
Sebelumnya diberitakan pada hari pertama masa tenang tepatnya tanggal 24 November 2024 pukul 05.00 WIB subuh terjadi black campaign menempel stiker fitnah dengan bertuliskan pada gambar I atas nama Muchtar Muhammad dan gambar II bertuliskan Rahmat Efendi ditangkap KPK Walikota 2008-2012.
Dan pada gambar III dengan foto Tri Adhianto yang dituliskan dengan kalimat “masa ditangkap juga dengan dugaan korupsi Polder dan alat olahraga.
FAUD juga sudah mengkonfirmasi langsung kepada Paslon Walikota Bekasi Tri Adhianto bahwa tuduhan dan fitnah yang disebar melalui stiker adalah hoax alias tidak benar.
“Karena Pak Tri Adhianto tidak pernah dipanggil dan diperiksa terkait dugaan kegiatan polder dan pengadaan alat olahraga. Dan itu ranah dari pengguna anggaran, ” terang Jeffry.
Sebelumnya sudah diberitakan dua pelaku tertangkap tangan oleh warga tengah menempelkan stiker bernada fitnah di wilayah mustikajaya, Kota Bekasi.
Dan dari tangan pelaku diamankan stiker sebanyak 397 eksemplardari 500 eksemplar sticker dan sebagian stiker sudah ditempel oleh pelaku.
Menurut keterangan/informasi dari pelaku mereka ditugaskan untuk menyebarkan stiker fitnah tersebut di dua belas kecamatan di Kota Bekasi dengan dibagi dalam lima kelompok kendaraan bermotor yang terdiri dari setiap satu motor terdapat dua orang/para pelaku untuk menempelkan stiker fitnah tersebut.
Komentar