Kota Bekasi, beritajejakfakta.com – Hasil pendampingan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi terungkap fakta baru kasus persetubuhan anak dibawah umur yang diduga dilakukan pelaku AT (21) terhadap korban berinisial PU (15) merupakan kasus trafficking (perdagangan orang).
Temuan KPAD yang diwakili Komisioner Novrian mengungkapkan hasil wawancara timnya dengan korban yang diungkapkan secara langsung saat timnya mendatangi rumah korban, Senin (19/4/2021).
“Kita menemukan temuan baru hasil wawancara kita sama korban ternyata si anak merupakan korban dari trafficking (perdagangan orang),” ucapnya sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com.
Disebutkan PU, pelaku AT memanfaatkan korban untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK) melalui aplikasi MiChat.
PU mengakui hal itu, saat tim Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) melakukan pendampingan ke kediamannya dan mendatangi kos kosan di Jalan Kinan
Rawalumbu, Kota Bekasi tempat pelaku memaksa korban menjadi PSK.
Pelaku AT (21), merupakan anak dari seorang anggota DPRD Kota Bekasi, sedangkan, PU (15) adalah remaja perempuan asal Kota Bekasi yang masih duduk di bangku SMP.
Keduanya menjalin hubungan sebagai sepasang kekasih kurang lebih 9 bulan dan pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan.
Lebih lanjut, Novrian menjelaskan, pelaku menyewa sebuah kamar kos di Jalan Kinan, RT01 RW 02, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Di tempat itu, ia memaksa korban untuk melayani nafsu bejat laki-laki hidung belang.
Pelaku, memanfaatkan aplikasi MiChat untuk memasarkan jasa PSK.
Akhirnya, orang tua korban melapor ke Polres Metro Bekasi Kota pada Senin (12/4/2021), dengan Nomor: LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.
Selama dipaksa menjadi PSK, korban tidak bisa berbuat banyak, ia bahkan mendapatkan pemaksaan berupa tindakan kekerasan dari pelaku.
Kekinian, PU sudah menjalani visum dan menyerahkan sejumlah alat bukti pendukung untuk proses penyelidikan.
Tidak berhenti di situ, selain menjadi korban perdagangan orang, PU juga harus menjalani operasi di RSUD Kota Bekasi.
Pasalnya, dokter mendiagnosis PU menderita penyakit kelamin, yakni kondiloma atau kutil kelamin akibat mendapat tindakan asusila. (SF/red)
Komentar