ETOS Indonesia Institute: Oknum Wartawati Pengguna Plat Dinas Polisi di Mobil Pribadi harus di Hukum sesuai Undang-Undang yang Berlaku

Jakarta, beritajejakfakta.id – Pemberitaan terkait penggunaan Plat mobil dinas Polisi yang digunakan oleh oknum wartawati menjadi perhatian publik.

Ditemui di Jakarta, Selasa (31/5/2022), Direktur Eksekutif ETOS Indonesia Institute, Iskandarsyah mengatakan ini bentuk pelanggaran berat, mau tidak mau, suka tidak suka pengguna nomor plat polisi yang bukan anggota polri termasuk juga pemberinya harus diproses secara hukum.

“Jangan seenak udelnya aja di republik ini,” kata Iskandar.

“Semua ada aturannya, ada rule nya, jadi jangan sembarangan terlalu over confidence merasa dibekingi disini,Plat mobil dinas itu tidak sembarangan semua bisa pakai, karena ada aturannya, makanya sering kita lihat razia propam terkait mobil dinas yang bisa dipakai oleh siapa aja selain anggota Polri,” ujarnya.

Iskandar pun mengingatkan kasus ini harus menjadi perhatian serius, karena ini preseden buruk bagi publik nantinya. Kalau seenaknya aja akan dicoba oleh yang lain nantinya, karena dirasakan yang lalu juga aman dari jeratan sanksi hukum. Jadi siapa yg harus diberi sanksi hukumnya?

Dua-duanya kata Iskandar, pemakai nomor plat dinas polisi yang bukan haknya dan pemberi fasilitas itu juga harus dapat sanksinya.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar