Foto : Kantor Kredit Plus Cabang Pondok Kopi Jakarta Timur
Jakarta, beritajejakfakta.id – Adanya dugaan persekongkolan jahat yang dilakukan oleh oknum karyawan di sebuah perusahaan leasing PT KB FMF / Kredit Plus di Jakarta Timur menuai konflik di tubuh internal perusahaan tersebut yang akhirnya berujung adanya laporan polisi.
Dugaan ini dirasakan oleh salah satu karyawan perusahaan leasing PT. KB FMF / Kredit Plus berinisial FR bagian kordinator collector saat ini mengaku sangat kecewa dan dirugikan oleh perlakuan pimpinan perusahaannya yang dinilai sewenang – wenang.
FR mengaku saat ini dipecat dan dilaporkan ke Polsek Medan Satria oleh bagian Legal Head Office PT KB FMF / Kredit Plus atas tuduhan penggelapan sebuah mobil milik konsumen.
Menurut FR pada awalnya dirinya dihubungi oleh anak konsumen berinisial SDM pada tanggal 30 Juni 2023 dan diberitahukan bahwa mobil fortuner tersebut sudah dibawa oleh JA salah satu karyawan PT.KB FMF / kredit plus bagian marketing pada tanggal 28 Juni 2023 saat kantor PT. KB FMF / kredit plus masih beralamat di Harapan Indah, Medan Satria, Kota Bekasi.
Dengan alasan mobil tersebut dititipkan di kantor kredit plus. Dan terlampir surat pernyataan titip unit yang telah ditanda tangani oleh kedua belah pihak.
“Lebih anehnya lagi saya di BAP kepolisian di kantor bukan di kantor polisi dan tanpa ada surat pemanggilan terlebih dahulu. Saya langsung dibuatkan BAP, ” ucapnya heran, Selasa (17/10/2023).
Ia pun sempat melaporkan ke Propam atas tindakan penyidik dari Polsek Medan Satria yang dinilai telah melanggar SOP.
“Namun saya masih juga mendapat surat panggilan lagi dari Polsek Medan Satria dengan agenda konfrontir pada Selasa, 17 Oktober 2023,” jelasnya.
FR pun tak hadir di agenda konfrontir karena merasa ada kejanggalan dalam kasus tersebut karena banyak hal yang dia nilai rekayasa yang “didalangi” oknum karyawan PT. KB FMF / kredit plus, terangnya.
Terlebih FR lebih menganggap kasus ini sudah selesai dan merupakan kasus internal karyawan perusahaan PT. KB FMF / kredit plus, yang seharusnya mekanisme penyelesaiannya secara internal terlebih dahulu di kantor cabang.
“Bukan langsung dilaporkan bagian Legal HO (head office) ke pihak Kepolisian. Permasalahan ini kan bisa dibicarakan dulu di internal, pimpinan memanggil karyawannya untuk dimintai keteranganya untuk dikonfirmasi dan klarifikasinya atas adanya laporan tersebut. Kalau perlu dibuatkan surat teguran pertama, kedua lalu ke tiga sebelum masuk ke ranah hukum, ” ujarnya.
“Inikan saya sama sekali tidak ada, surat teguran, tapi saya langsung di LP in oleh legal (HO) dan dipecat oleh perusahaan secra sepihak, ” ungkap FR yang mengaku haknya sebagai pekerja diabaikan oleh pimpinannya.
Sementara IW bagian collector yang ditemui di Polsek Medan Satria, usai dimintai keteranganya oleh penyidik menceritakan kronologis masalahnya sampai dirinya dilaporkan oleh Boy bagian Legal (HO).
Komentar