Foto: Kuasa Hukum RJN, Dicky Ardi, SH, MH bersama Ketua RJN Bekasi Raya, Hisar Pardomuan Mendatangi Polrestro Bekasi
Kabupaten Bekasi,beritajejakfakta.id – Merasa nama baik diri dan organisasinya di fitnah telah menerima sejumlah uang dari salah satu Kepala Sekolah ( Kepsek ) Smp Negeri di Tambun Selatan, Hisar Pardomuan Ketua Ruang Jurnalis Nusantara ( RJN ) Bekasi Raya membuat pengaduan ke Mapolrestro Kabupaten Bekasi berikut berkas barang bukti yang telah di persiapkan oleh pihaknya, Rabu (12/072023).
Sebelumnya, Ia bersama penasehat hukum sekaligus penasehat RJN Bekasi Raya, Dicky Ardi SH.,MH. Saat menghadap Wakasat Reskrim Polrestro Kabupaten Bekasi, keduanya disarankan membuat surat pengaduan terlebih dahulu sebelum pelaporan di lakukan pihaknya, Selasa, (4/7/23).
Dalam kesempatanya Dicky mengatakan, Ketua RJN Bekasi Raya agar secepatnya membuat kronologi kejadian. Agar selanjutnya akan di buat surat pengaduan yang berlanjut kepada surat pelaporan jika berkasnya sudah di nyatakan lengkap sebagai syarat tersebut, maka kasus yang di alami Hisar dan RJN Bekasi Raya cepat ditangani.
“Terkait mekanisme pelaporan bulat itu jika sudah ada pidananya, karena ini masih samar maka di arahkan untuk di buat pengaduan terlebih dahulu. setelah surat pengaduan tersebut di kira cukup lengkap sebagai syarat, baru kita akan melakukan langkah selanjutnya dengan berlanjut pelaporan ke SPKT.” ucapnya, usai menemui Wakasat Reskrim di ruangannya.
“Kalau pengaduan itu lebih kepada bersurat, mengadu dan meminta untuk adanya perlindungan hukum. Dan tadi memang masih ada beberapa kekurangan bukti, jadi nanti kita persiapkan kekurangannya dalam bentuk flashdisk, yang isinya menceritakan kronologi dari awal mulai kita menyikapi SMPN 1 Tambun Selatan sampai terus pemberitaannya, hingga berlanjut dengan puncaknya adalah WA (WhatsApp) itu,” imbuhnya kepada awak media.
Ia menambahkan, Bahwa pihak akan mengumpulkan bukti tambahan lainnya, selain puncaknya Screenshot WhatsApp yang dibawa sebagai bukti untuk melaporkan terduga oknum kepala sekolah yang dimaksud.
“Tadi memang bukti kita hanya Screenshot WA (WhatsApp) saja, sehingga masih kurang cukup bukti. Namun pihak kami akan melengkapi berkasnya. Jika dinyatakan sudah lengkap kita akan jerat terduga dengan UU ITE ataupun di KUHP Pasal 27 ayat (2) junto pasal 45 ayat (3), terkait fitnah dan pencemaran nama baik di juntokan ke KUHP pasal 310, 311.” jelasnya.
Pasal ini mengacu pada ketentuan penghinaan atau pencemaran nama baik yang diatur di dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP dan merupakan delik aduan.
“Sehingga untuk dapat ditindak perlu adanya suatu aduan atau laporan dari fitnah penghinaan atau pencemaran nama baik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan, atau denda paling banyak 750 juta rupiah”, ungkap Dicky.
Terpisah, Hisar dalam keterangannya.
“Sesuai arahan & permintaan WakaSat Reskrim agar saya buat Kronologis Kejadian Dugaan pencemaran nama baik ( fitnah ) kepada saya & organisasi RJN Bekasi Raya yang saya pimpin, makanya hari ini ( Rabu 12/7/23 ) sudah saya penuhi dan antar langsung ke Kasium Mapolrestro Kabupaten Bekasi”, ujar Hisar
Ia berharap, kepada penegak hukum agar kasus pencemaran nama baik dirinya ini dan organisasi RJN Bekasi Raya terungkap siapa dalang sebenarnya yang telah membuat berita tidak benar bahwa dirinya telah menerima uang sebesar 30 juta rupiah, dan menyerahkan sepenuhnya serta menunggu hasil kerja pihak Kepolisian dalam menangani kasusnya.
“Kita serahkan dan tunggu hasil dari pelidikan Polres Metro Kabupaten Bekasi jika ditemukan ada unsur pidana, maka secepatnya akan kita dorong ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu ) untuk dibuat laporan Dugaan Pencemaran nama baik atau Fitnah kepada saya dan Organisasi RJN Bekasi Raya yang saya pimpin”, tutup Pria kelahiran Medan 44 tahun lalu. (Red)
Komentar