Dugaan Money Politic Caleg DPR RI, Warga Diimingi Duit untuk Nyoblos Sudjatmiko

Headline, Nasional, Politik2377 Dilihat

Namun dirinya dan beberapa warga mengaku kecewa karena dibohongi oleh Timsesnya Sudjatmiko karena sampe sekarang uang senilai Rp 50.000 tidak pernah diterimanya sampai sekarang.

“Setau saya banyak warga yang dimintai KK atau KTP dengan dijanjiin uang 50 ribu perorang yang masuk DPT tapi sampai sekarang saya tidak terima uang itu. Padahal saya sudah nyoblos dia,tapi janjinya sampai sekarang gak ditepati, ” beber Pn kecewa.

Pn menilai Timses Sudjatmiko melakukan modus seperti itu dengan alih alih dapat suara dati warga dengan dijanjikan sejumlah uang. “Tapi begitu warga sudah nyoblos dia, uangnya yang dijanjikan ga pernah diterimanya.

Timsesnya juga sudah tidak bisa dihubungi lagi, ungkapnya.

Merujuk pada Pasal 523 ayat 1 , 2 jo 180 huruf j undang-undang pemilu, maka patut diduga Caleg DPR RI dari PKB, H. Sudjatmiko telah melakukan pelanggaran undang undang pemilu.

Pasal 523 ayat (1 dan 2) menerangkan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau Tim Kampanye Pemilu – dan masa tenang – yang dengan sengaja menjanjikan/memberikan uang/materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung/tidak langsung diancam pidana penjara maks. 2 – 4 tahun, denda maks. Rp 24 – 48 juta .

Komentar