Kota Bekasi, beritajejakfakta.id -Bawaslu Kota Bekasi secara resmi menerima laporan masyarakat soal penggelembungan suara di Kecamatan Bekasi Timur yang dilakukan bukan atas nama pelaku perorangan tapi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan laporan diterima pada, Senin (4/3/2024) pagi.
Anggota Bawaslu Kota Bekasi, Sodikin mengatakan, laporan tersebut akan segera dikaji. Adapun waktunya yakni dua hari sejak laporan diterima.
Ia menyebut pihak terlapor dalam kasus penggelembungan suara yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bekasi Timur. Adapun bukti yang dilampirkan berupa video viral pengakuan anggota PPK Bekasi Timur serta SIREKAP.
“Yang dilaporkan PPK Bekasi Timur. Bukan nama orang tapi atas nama PPK Bekasi Timur,” kata dia.
Kajian sementara Bawaslu, laporan yang diterima mereka mengandung tiga unsur. Yaitu pelanggaran administrasi, etik dan pidana pemilu.
Komentar