Kota Bekasi,beritajejakfakta.id – Sidang dugaan kekerasan yang melibatkan dua terdakwa warga Jatiasih di Pengadilan Negeri Kota Bekasi kembali mengungkapkan fakta siapa sebenarnya yang melakukan playing victim, Rabu, (5/08/2024).
Sidang yang berlangsung menghadirkan dua terdakwa yaitu EH dan NPT di depan majelis hakim mengungkapkan fakta sebenarnya peristiwa yang terjadi di tanggal 24 November 2022 dan 8 Desember 2022 dimana pada saat itu dibuktikan melalui foto dan video tidak terjadi adanya kekerasan yang dilakukan EH dan NPT.
Terlebih para saksi yang dihadirkan pada persidangan sebelumnya mengaku tidak melihat adanya kekerasan yang dilakukan dua terdakwa terhadap korban PS anak dari pelapor Har.
Hanya PS dan Har yang mengatakan adanya tindakan kekerasan yang dilakukan EH dan NPT.
Akhirnya di depan majelis hakim PN Kota Bekasi, terdakwa EH dan NPT mencabut keterangan yang ada di BAP Penyidik PPA Polrestro Bekasi Kota.
Menurut Kuasa Hukum, dua terdakwa dari LBH Benteng Pejuangan Rakyat, yakni Andi Muhamad Yusuf, SH, MH dan Ismail Alim, SH, MH kedua terdakwa lebih menitik beratkan kepada pengakuan yang ada dalam persidangan dan bukan berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP).
“Keterangan yang ada dalam persidangan itulah yang diakui, bukan yang di berita acara pemeriksaan (BAP). Karena keterangan di BAP terkesan memaksakan yang bersangkutan harus menyatakan bahwa perbuatan itu terjadi”, terang kuasa hukum terdakwa Ismail Alim.
Komentar