Ustadz Komarudin menegaskan untuk pihak Yayasan Fajar Baru untuk membuat IMB baru dan melakukan tanda tangan ulang ke warga untuk meminta persetujuan lingkungan karena hal itu sesuai dengan syarat ketentuan yang benar dalam mendirikan bangunan yang sudah ditetapkan oleh undang-undang.(SF)
Komentar