Dua Tahun Tanpa Kepastian Hukum Masyarakat Desa Telajung Korban Oknum Pemalsuan Tandatangan dan Manipulasi Akta IMB Sekolah Milik Yayasan Fajar Baru

Daerah, Hukrim7825 Dilihat

Kata radikal yang diberitakan media enBe itu tidak mungkin karena masyarakat dan yayasan sampai hari ini tetap dalam situasi kondusif dan keduanya sudah hidup rukun sejak lama,dan kami dari FBI selalu melihat masyarakat selalu menjunjung persatuan dan kesatuan bangsa dan selalu melakukan pendekatan melalui cara-cara hukum,dan sudah tentu kepolisian tidak akan diam jika ada tindakan atau gejala radikalisme di Desa Telajung.

Ketua FKM2T Ustadz Zarkasih saat dimintai keterangan menyampaikan bahwa bukti ketulusan warga Desa Telajung adalah bentuk kerukunan karena sampai saat ini selalu menjaga kondusifitas dan rukun, FKM2T selalu mengundang yayasan yang di fasilitasi pihak desa Telajung untuk mendengarkan klarifikasi yayasan Fajar Baru atas kemelut yang terjadi,jadi dapat di simpulkan warga adalah jelas korban dan yayasan juga korban.

Ustads Komarudin sebagai tokoh agama dan tokoh masyarakat di lokasi Yayasan Fajar Baru memberikan keterangan dalam pertemuan di kantor Desa Telajung waktu lalu, bahwa persoalan ini murni pelanggaran hukum pidana dan tidak ada unsur SARA dan terkait proses hukum yang sedang berjalan di Polres Metro Bekasi dan diduga unsur pidana 263 dan 266 KUHP.

Komentar