Foto: Ilustrasi
Kota Bekasi, beritajejakfakta.id -Dua perusahaan yang memenangkan tender pengadaan mobil ambulance untuk Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi tahun anggaran 2024 diduga menggunakan alamat fiktif dalam dokumen pengadaannya.
Temuan ini terungkap melalui investigasi yang dilakukan oleh tim media yang berhasil menelusurinya.
Tender pertama terkait pengadaan tiga unit mobil ambulance jenis APV GX tahun 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp.1.210.500.000, yang dimenangkan oleh perusahaan MBA. Perusahaan ini tercatat beralamat di wilayah Bantar Gebang, Kota Bekasi.
Sementara itu, tender kedua yang melibatkan pengadaan ambulance jenazah jenis APV GL senilai Rp.13.437.500.000 dimenangkan oleh PT. SSM, yang terdaftar beralamat di wilayah Rawalumbu, Kota Bekasi.
Namun, setelah dilakukan investigasi lebih lanjut tidak ditemukan alamat yang sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen kontrak pengadaan tersebut.
Menanggapi hal ini, Pak Fikri, sekretaris Dinas Kesehatan Kota Bekasi, menyatakan bahwa pengadaan ambulance ini telah mendapatkan pendampingan dari Kejaksaan Kota Bekasi sejak awal.
Namun, ketika ditanya mengenai nama pihak kejaksaan yang memberikan pendampingan, ia belum memberikan jawaban lebih lanjut.