Sedangkan barang bukti sabu sebanyak 20,634 gram diamankan dari tersangka RAS yang merupakan pegawai PN Rangkasbitung saat mengambil barang tersebut di kantor agen di Jalan Ir Juanda Nomor 60, Kecamatan Rangkasbitung Barat, Kabupaten Lebak, Banten.
Adapun RAS diperintahkan YR untuk mengambil barang pesanannya tersebut.
Diberitakan sebelumnya, PN Rangkasbitung angkat bicara terkait penangkapan dua hakim oleh BNNP Banten.
Adapun pihak PN Rangkasbitung menyerahkan semua proses hukum tersebut ke pihak berwenang.
“Kami tidak akan intervensi, menyerahkan semua prosesnya ke BNNP,” kata Humas PN Rangkasbitung Muhamad Zakiuddin.(Red/kompas)
Komentar