Kota Bekasi, beritajejakfakta.id – Dua oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, YR (39) dan DA (39), ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten.
Adapun alasan kedua pengadil itu mengonsumsi narkotika jenis sabu karena sudah menjadi kebutuhannya sehari-hari.
“Bukan (karena alasan pekerjaan), dia itu pengguna, pecandu. Jadi sudah menjadi kebutuhan,” kata Kepala BNN Provinsi Banten Hendri Marpaung saat dihubungi Kompas.com melalui telepon, Selasa (24/5/2022).
Dikatakan Hendri, dua hakim yaitu DA dan YR itu mengaku sudah mengonsumsi sabu lebih dari satu tahun terakhir.
DA dan YR kerap bersama-sama mengonsumsi sabu di ruang kerjanya di PN Rangkasbitung maupun di rumahnya.
“Penggunaannya di banyak tempat, ada di kantor si YR dan DA dan di rumah si YR. Iya (di pengadilan pernah) menurut pengakuan tersangka begitu,” ujar Hendri.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan alat-alat untuk mengonsumsi sabu berupa alat hisap atau bong dari laci meja kerja YR.
“Ada pipet, ada botol atau disebut juga bong, mancis korek api,” kata Hendri.
Komentar