“Kami sudah memprediksi gugatan ini akan sirna begitu saja. Gugatan mereka kadaluarsa dan cacat formil, sehingga kami yakin akan dinyatakan niet ontvankelijk verklaard atau tidak dapat diterima oleh pengadilan,” tegasnya.
Selain itu, Deden menyatakan optimisme bahwa gugatan Paslon 02 tidak akan mempengaruhi keputusan KPUD Cianjur yang telah menetapkan Herman Suherman sebagai calon Bupati Cianjur.
“Kami percaya keputusan KPU sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, dan upaya hukum Paslon 02 akan sia-sia,” pungkas Deden.
Dengan diajukannya permohonan intervensi ini, persaingan hukum dalam Pilkada Cianjur semakin memanas.Cianju
Masyarakat kini menanti putusan dari PTUN Bandung yang akanmenentukan langkah selanjutnya dalam kontestasi politik di Cianjur.(Tika )