Drama Hukum Pilkada 2024: Tim Paslon 01 Ajukan Gugatan Intervensi di PTUN Bandung

Garut, beritajejakfakta.id– Drama hukum dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Cianjur 2024 semakin memanas. Tim Hukum pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 01, Herman Suherman dan Ibank Solih, mengajukan permohonan gugatan intervensi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Gugatan ini diajukan terkait gugatan yang sebelumnya dilayangkan oleh tim pasangan calon nomor urut 02, dr. Wahyu dan Ramji yang mempersoalkan penetapan Herman Suherman oleh KPUD Cianjur sebagai calon bupati untuk periode 2024-2029.

Deden Muharam, SH, MH, selaku koordinator tim hukum Paslon 01, yang terdiri dari beberapa pengacara seperti Asep Mulyadi, SH, MH, Unang Margana, SH, MH, Nurdin Hidayat, SH, MH, dan lainnya, menyatakan bahwa pihaknya merasa dirugikan dengan adanya gugatan dari Paslon 02.

Oleh karena itu, tim hukum Paslon 01 mengambil langkah hukum dengan mengajukan intervensi guna melindungi kepentingan mereka.

“Kami menilai gugatan yang diajukan Paslon 02 ke PTUN Bandung hanya upaya untuk menjegal Herman Suherman agar tidak dapat maju dalam Pilkada Cianjur 2024-2029,” ujar Deden Muharam, SH, MH, saat ditemui awak media seusai pengajuan permohonan gugatan intervensi di PTUN Bandung, Rabu (16/10).

Menurut Deden, Paslon 02 mempermasalahkan masa jabatan Herman Suherman yang dianggap sudah tidak boleh mencalonkan diri lagi.

Namun, tim hukum Paslon 01 meyakini bahwa gugatan tersebut tidak berdasar dan hanya merupakan bentuk kekecewaan pihak lawan politik.

Comment

Back To Top