Kota Bekasi,beritajejakfakta.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan Pemerintah Kota Bekasi tahun 2020 dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kota Bekasi, Senin (5//7/2021).
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bekasi Oloan Nababan pada saat sidang Paripurna kepada pemerintah daerah dihadiri Walikota Bekasi Rahmat Effendi menyampaikan, hasil temuan BPK-RI Tahun Anggaran (TA) 2020 ditemukan beberapa kelemahan dan perlu perbaikan agar tidak melanggar aturan.
“Dari hasil audit dan temuan BPK-RI terhadap laporan keuangan Pemerintah Kota Bekasi tahun 2020 masih ditemukan kelemahan pada sistem pengendalian maupun kepatuhan terhadap peraturan perundangan-undangan,”ungkapnya.
Dia membeberkan, perlu mnejadi perhatian Pemerintah Kota bekasi, kurangnya pemahaman Sumber Daya Manusia (SDM) terhadap Prosedur atau Petunjuk Teknis (Juknis) dan belum adanya sistem prosedur atau petunjuk teknis dari yang paham, akan tetapi lalai dalam hal ini, dan belum adanya sistem prosedur atau petunjuk teknis kalaupun ada tapi belum diperbaharui.
“Berdasarkan kesimpulan kami melihat ada 12 temuan dan 44 rekomendasi. Maka Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi memberikan rekomendasi perbaikan dan tindak lanjut atas temuan seluruh Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP- BPK) yang harusnya dilakukan secara sistematis. Selain itu, Pemerintah Kota Bekasi agar memformalkan pengelolaan parkir di tepi jalan dan menetapkan tata kelola agar retribusi parkir di pinggir jalan dapat dikelola secara formal,”ujar Oloan.
Tidak hanya, dia pun mengatakan, Dinas Pendidikan harus membenahi rekening sekolah dalam pengelolaan keuangan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Pemerintah Kota Bekasi harus memastikan bahwa seluruh rekening sekolah dalam pengelolaan BOS sudah ditetapkan dalam Surat Keterangan (SK) Walikota,”tutupnya. (red/adv)
Komentar