“Keputusan PAW ini melalui persetujuan Gubernur Jawa Barat, sehingga DPRD Kota Bekasi tinggal menjalankan keputusan tersebut,” terang Ketua DPRD Kota Bekasi, Syaifuddaulah kepada tim humas setelah Paripurna berakhir.
Ketua DPRD berharap pengganti Wasimin, yakni Ibu Enie dapat lekas menyesuaikan diri dengan iklim kerja wakil rakat yang meliputi tiga hal; legislasi, anggaran, dan pengawasan.
“Sisa waktu dua tahun kedepan kami harapkan dapat dimanfaatkan sebaik baiknya untuk mengabdi kepada masyarakat,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bekasi, Oloan Nababan menyampaikan harapannya kepada Enie untuk menjaga amanah konstituennya dari wilayah Bekasi Utara.
“Kami berharap Bu Enie mampu menjaga marwah DPRD dan Partai dengan menunjukkan kerja yang baik,” harap Oloan.
Untuk diketahui, proses PAW Wasimin ditempuh sesuai dengan mekanisme perundangan yang berlaku. Setelah mendapat sanksi dari Partainya, Badan Musyawarah DPRD Kota Bekasi menggelar rapat secara berkala, hingga pengambilan keputusan dilakukan.
Komentar