Kota Bekasi, beritajejakfakta.id – Pimpinan DPRD Kota Bekasi melaksanakan pergantian antar waktu (PAW) atas nama Wasimin, Kader PDI Perjuangan.
Dengan mengambil sumpah anggota baru koleganya dari partai yang sama, Enie Widhiastuti guna menyelesaikan masa jabatan 2019-2024.
Keputusan PAW dilaksanakan dalam rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bekasi, H.M. Syaifuddaulah, SH, MH, M.Pd.I, bersama semua unsur pimpinan Dewan yakni, Anim Imamuddin, SE, MM (Wakil Ketua I), H. Edi, S.Sos.I (Wakil Ketua II), Tahapan Bambang Sutopo, SH ( Wakil Ketua III), serta dihadiri PLT Wali Kota Bekasi, Dr. Tri Adhianto.PAW Wasimin berawal dari sanksi yang dijatuhkan PDI Perjuangan kepadanya.
Ia dinilai indisipliner, sehingga melalui keputusan internal partai memutuskan digantikan oleh Ibu Enie.
Atas keputusan tersebut, Wasimin mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bekasi, tetapi ditolak. Begitupula upanya mengajukan banding ke Mahkamah Agung, juga ditolak.
Komentar