Divonis 9 – 13 tahun, Enam Prajurit TNI AL Dijatuhi Hukuman oleh Pengadilan Militer Bandung

Hukrim, Nasional1925 Dilihat

Jakarta, beritajejakfakta.id – Enam prajurit TNI Angkatan Laut (AL) dijatuhkan hukuman penjara 9 hingga 13 tahun di Majelis Hakim Pengadilan Militer Bandung, setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap warga FM (40) di Purwakarta.

Dalam perkara ini, keenam terdakwa dinyatakan bersalah sesuai dengan dakwaan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan secara bersama-sama,” kata hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung Letkol Chk HMT Panjaitan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Senin (22/11).

Dalam persidangan itu, keenam terdakwa dihadirkan dalam persidangan. Hakim kemudian merinci hukuman para terdakwa.

Komentar