Untuk terdakwa satu alias MDS l, divonis 13 tahun penjara. Diikuti MH divonis 12 tahun, BS divonis 11 tahun, WI divonis 9 tahun. Serra SM dan YMA yang divonis 9 tahun penjara.
Selain mendapatkan hukuman pidana penjara, hakim menyatakan keenam terdakwa juga dikenakan hukuman tambahan berupa pemecatan dari militer.
“Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” ucap Panjaitan.
Setelah mendengarkan amar putusan, para terdakwa yang berkonsultasi dengan para kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.
“Siap, pikir-pikir,” ucap salah seorang terdakwa.
Sebelumnya, enam oknum POM AL, yakni MFH, WI, YMA, BS, SMDR, dan MDS, melakukan penganiayaan terhadap FM yang diduga mencuri mobil di Purwakarta, Jawa Barat, hingga tewas.
Komentar