3. Mendesak Kadisnaker Kota Bekasi untuk mundur dari jabatannya apabila tidak mampu merealisasikan amanat undang-undang pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas.
“Kita masih menuntut masalah yang sama seperti tahun sebelumnya, ” ujar Fikri sapaan akrabnya.
Kepala Disnaker Kota Bekasi Zarkasih sempat menemui para mahasiswa yang sedang berdemo di depan kantornya.
“Saya tidak mengetahui kalau adik-adik masiswa akan berdemo hari ini di sini, seharusnya ada surat pemberitahuan terlebih dahulu sebelum melakukan aksi, ” ujar Zarkasih.
Pemerintah Kota Bekasi merupakan salah satu daerah yang turut membuat aturan yang membahas mengenai pemenuhan atas hak bekerja penyandang disabilitas yaitu Perda Kota Bekasi No. 16 tahun 2019 dan Perwal Kota Bekasi No. 58 tahun 2018.
Didalamnya tertulis 2% diantaranya di Pemerintah Daerah Kota dan Badan Usaha Milik Daerah.
Dan 1% untuk perusahaan swasta memiliki kewajiban untuk memperkerjakan penyandang disabilitas sebagai salah satu karyawan.
Aksi demo ini berakhir setelah Kadisnaker menemui pihak mahasiswa yang berdemo dan berjanji akan menemui mahasiswa kembali pada hari senin minggu depan di kantornya.
“Nanti saya tunggu perwakilan dari mahasiswa di kantor saya pada hari senin minggu depan jam 11 untuk membahas masalah ini lebih lanjut, ” tutup Zarkasih. (Andi)
Komentar