Kota Bekasi, beritajejakfakta.com – Dinas Pendidikan Kota Bekasi bersiap dalam menggelar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2021/2022, hal tersebut dikatakan Krisman selaku Ketua PPDB Kota Bekasi pada tahun ini.
Adapun kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Bekasi Tahun Pelajaran 2021/2022 diatur dengan:
1. Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 29 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak – Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Sekolah Disabilitas Tahun Pelajaran 2021/2022; dan
2. Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 420/Kep.225-Disdik/IV/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Kota Bekasi Tahun Pelajaran 2021/2022.
Masyarakat juga bisa mengakses dokumen PPDB online dengan mengunduh pada laman http://bekasi.siap-ppdb.com
Pelaksanaan PPDB untuk Kelas 1 (satu) Sekolah Dasar (SD) Negeri dan Kelas 7 (tujuh) Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri dilakukan secara online, melalui laman http://bekasi.siap- ppdb.com.
Untuk Informasi penting berkaitan dengan pelaksanaan PPDB disampaikan sebagai berikut:
1. Tahapan PPDB Online SD Negeri dan SMP Negeri meliputi: (a) Pra Pendaftaran (untuk mengunggah sejumlah syarat dokumen oleh calon peserta didik/orang tua) dan Verifikasi (petugas melakukan verifikasi atas keabsahan dokumen); (b) Pendaftaran (memilih jalur dan sekolah yang dituju); (c) Seleksi (sesuai dengan jalur pendaftaran); (d) Pengumuman (penetapan peserta didik); dan (e) Daftar Ulang;
2. Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut: (a) Zonasi; (b) Afirmasi; (c) Perpindahan tugas orang tua/wali dan anak guru; dan/atau (d) Prestasi;
3. Jadwal pelaksanaan sebagai berikut: (a) Pra Pendaftaran dan Verifikasi (14 Juni s.d. 30 Juni 2021); (b) Pendaftaran (1, 2, 3, dan 5 Juli 2021); (c) Seleksi (1, 2, 3, dan 5 Juli 2021); (d) Pengumuman (5 Juli 2021); (e) Daftar Ulang (6, 7, dan 8 Juli 2021);
4. Jika terdapat daya tampung belum terpenuhi maka akan dilanjutkan dengan tahap pelaksanaan sebagai berikut: (a) Pengumunan pemenuhan daya tampung yang belum terpenuhi (8 Juli 2021); (b) Pendaftaran Jalur Zonasi (9 dan 10 Juli 2021); (c) Seleksi (9 dan 10 Juli 2021); (d) Pengumuman (10 Juli 2021); dan (e) Daftar Ulang (10 Juli 2021); dan
5. Jumlah lulusan Kelas VI SD dan MI (Negeri dan Swasta) Tahun 2021 di Kota Bekasi 45.431 orang. Daya tampung SMP Negeri sebanyak 13.472 orang yang tersedia pada SMP Negeri yang melaksanakan PPDB Online sebanyak 56 sekolah dengan jumlah rombongan belajar (rombel) sebanyak 421 rombel.
Sedangkan lulusan PAUD yang akan melanjutkan ke SD sejumlah 45.838 orang. Daya tampung SD Negeri sebanyak 25.060 orang yang tersedia pada 356 SD Negeri dengan jumlah 895 rombel. (SF/Hms)
Komentar