Kota Bekasi, beritajejakfakta.id -Dirut PT Anisa Bintang Blitar (ABB) Iwan Hartono,dituntut 3,6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU) atas perkara penipuan cek kosong yang merugikan mitra kerjanya Ruben dalam proyek pekerjaan tanah urug untuk pembangunan Pasar Kranji Baru, Kota Bekasi.
Sidang pembacaan tuntutan dibacakan JPU Satriya Sukmana di Pengadilan Negeri (PN)Kota Bekasi, Senin (25/11/2024).
Dipimpin Hakim Ketua, Endang, SH, MH di perkara dugaan penipuan cek kosong senilai kurang lebih Rp 2,58 miliar yang dilaporkan Ruben selaku pelapor dan Dirut PT Berkat Putra Mandiri.
Ruben berharap majelis hakim PN Kota Bekasi untuk melihat bukti dan fakta persidangan dan memberikan keputusan yang adil.
” Karena kasus ini berkaitan dengan proyek revitalisasi pasar kranji yang mangkrak hampir 4 tahun. Banyak pihak terutama ratusan pedagang yang dirugikan oleh PT. ABB. Apalagi pedagang sudah menyetorkan uang ke PT ABB mencapai 23 miliar , namun pasar sampai sekarang belum terbangun, ” tegasnya.
Ruben menegaskan bahwa perkara penipuan cek kosong yang dilakukan oleh Dirut PT ABB, Iwan Hartono jelas merupakan tindak pidana bukan kasus perdata.
“Sekali lagi ini perbuatan pidana penipuan melalui cek kosong senilai 2,58 miliar, dan tuntutan 3,6 tahun penjara semoga direalisasikan oleh Hakim. Agar jadi efek jera, jangan sampai ada lagi korban -korban lain yang bermunculan menjadi korban modusnya, ” beber Ruben.
Sementara di persidangan sebelumnya didalam kesaksian karyawan PT Berkat Putra Mandiri bagian keuangan, Nunung mengatakan bahwa cek kosong senilai Rp 2.58 miliar saat dicairkan oleh dirinya di BCA tanggal 28 Februari 2023 dinyatakan tidak terdaftar atas nama PT. ABB.
“Lalu saya minta bukti ke BCA untuk dibuatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa cek atas nama PT ABB tidak terdaftar di BCA alias bodong,” ucap Nunung.
Menurut Ruben, setelah ketahuan ceknya bodong, dia membuat LP di Polres Metro Bekasi Kota.
Lalu beberapa waktu kemudian Dirut operasional PT ABB, Rama mentransfer 500 juta ke rekeningnya untuk mencicil uang sisa pembayaran tapi ditolaknya dengan mengembalikan lagi ke Iwan.
Begitu juga uang cash senilai Rp 200 juta ditolak juga oleh Ruben dengan alasan karena dirinya tidak mau diangsur tapi harus lunas.
Seandainya mau dicabut laporannya di kepolisian kata Ruben harus semua dilunasi.
Lalu akhirnya diadakan lagi pertemuan dengan Rama dengan memberikan ke Ruben uang sebesar Rp 1 miliar dengan meminta agar perkara dicabut di kepolisian.
“Tapi saya tetap tidak mau,karena saya maunya lunas, baru perkara saya cabut. Akhirnya hasil kesepakatan dia membayar 1 miliar lalu sisanya akan dibayar lunas, setelah lunas baru saya akan mencabut perkaranya. Sampai perkara ini disidangkan sisa pembayaran pekerjaan saya itu belum juga dibayarkan,” beber Ruben. (SF)
Komentar