Dirut PDAM TB Bekasi, Umumkan Kenaikan Tarif Air Bersih Berlaku Januari 2021

Kab. Bandung , beritajejakfakta.com – Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bhagasasi (PDAM TB) Bekasi putuskan kenaikan tarif air bersih  Januari 2021 bagi pelanggannya.

Kebijakan managemen PDAM Tirta Bhagasasi diterapkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bekasi dan Wali Kota Bekasi Nomor 500/Kep.124/Admrek/2020 dan Nomor 539/Kepber.01.A-Ek/IV/2020 tentang Penyesuaian Tarif Air Bersih PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi tertanggal 16 April 2020.

Menurut Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Bhagasasi, Usep Rahman Salim, S.Sos, MM, mengatakan penyesuaian tarif air bersih, terakhir  penetapan tarif dilakukan tanggal 19 November 2014.

” Dalam pelaksanaannya, kenaikan tarif ini  tidak segera diberlakukan setelah ditetapkan. Pertimbangannya sesuai arahan Bupati dan Wali Kota Bekasi, karena masa pandemi covid-19 yang berdampak terhadap ekonomi masyarakat secara umum,” jelas Usep Rahman Salim.

Dalam konferensi persnya, di acara Gathering bareng awak media Bekasi, Jumat (11/12/2020) di Pengalengan, Kab Bandung, Usep mengemukakan alasan penyesuaian tarif, antara lain meningkatkan kualitas, kuantitas, kontinuitas dan keterjangkauan (K-4) pelayanan air bersih pada masyarakat.

“Mempertahankan dan meningkatkan kinerja keuangan PDAM dalam upaya menjaga kesinambungan pelayanan,” bebernya.

Selain itu, untuk meningkatkan pertumbuhan, pengembangan pelayanan air minum. Mendukung program pemerintah dalam universal akses air minum sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)  dan  Sustainable Development Goals (SDGs) 100. 0.100 antara pemerintah, PDAM dan masyarakat menuju 100 persen air bersih terlayani tahun 2030.

Dalam tarif baru ini,  untuk golongan sosial umum, sosial khusus, rumah tangga satu (R-1), R-2 dan Kantor Pemerintah, penyesuaiannya  masih  dibawah Harga Pokok Produksi (HPP), dan masih disubsidi. Saat ini HPP sudah Rp 6.120 per meter kubik (m3).

Lebih lanjut, Usep menjelaskan alasan kenaikan tarif air bersih karena untuk mendapatkan kesempatan dalam program pemerintah pusat dalam sumber daya pembiayaan murah dan bantuan untuk perluasan pelayanan air minum.

“Serta menarik minat peran serta swasta dalam meningkatkan pelayanan dan pengembangan air minum kepada masyarakat,” jelasnya.

Dalam rilis persnya, Kabag Hukum dan Humas, Ahmad Gunawan menyebutkan dasar  hukum penyesuaian tarif, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum. Dalam aturan tersebut, dijelaskan pemerintah daerah akan memberikan laporan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait penyesuaian tarif tersebut.

Penyesuaian tarif ini dilakukan dengan mempertimbangkan, bahwa tarif harus terjangkau oleh pelanggan, khususnya pelanggan rumah tangga berpenghasilan rendah, dan pemakaian air untuk pemenuhan kebutuhan dasar. (SF)

Komentar