Direktur Summarecon dan Kepala Bank Jabar Kota Bekasi Dipanggil KPK sebagai Saksi Kasus TPPU Rahmat Effendi

Headline, Hukrim, Nasional4295 Dilihat

Jakarta, beritajejakfakta.id  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Summarecon dan tiga saksi lainnya terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) sebagai tersangka.

Selain Direktur Summarecoarecon n Agung Oon Nusihon, tiga saksi lainnya yang dipanggil KPK yaitu Peter Soeganda selaku Marketing BIT Money Changer Mall Metropolitan Bekasi, Kepala Cabang Bank BJB Bekasi Ahmad Faisal, dan Heri Subroto dari BPJS Ketenagakerjaan Bekasi.

“Hari ini, pemeriksaan saksi TPPU di Pemerintahan Kota Bekasi untuk tersangka RE,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (11/4/2022).

Seperti diketahui, KPK pada Senin (4/4/2022) telah menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Penetapan tersebut merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi yang menjerat Rahmat Effendi sebagai tersangka.

Komentar