Direktur RSUD Kota Bekasi dr Kusnanto  Hadir Beri Kesaksiannya dalam Sidang Lanjutan Tipikor Walikota non aktif Bekasi Rahmat Effendi

Selain Kusnanto, hadir juga Kepala Dinas Tata Ruang, Junaedi. Dia mengaku telah menyetorkan uang sebagai investasi.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebutkan jika Rahmat Effendi menerima setoran dengan total Rp 7.183.000.000 dari para pejabat struktural dan ASN Kota Bekasi untuk pembangunan Villa Glamping Jasmine.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebut, Rahmat bersama dengan Mulyadi alias Bayong, Yudianto Asda I Pemkot Bekasi dan Kabid di Dinas Tata Ruang Engkos Koswara melakukan pertemuan di Villa Glamping Jasmine, Cisarua, Bogor.

“Dalam pertemuan tersebut, terdakwa memberi arahan kepada Mulyadi, Yudianto dan Engkos Koswara agar meminta uang kepada para pejabat struktural di lingkungan Pemkot Bekasi untuk pembangunan Villa Glamping Jasmine Cisarua, Bogor milik terdakwa,” ujar jaksa KPK.

Yudianto langsung melakukan permintaan terhadap pejabat struktural.

Adapun jumlah yang diminta masing-masing untuk menyetor uang sebesar Rp 175 juta. Adapun uang yang diberikan pejabat struktural tersebut yang diterima mulai dari Rp 135 juta hingga Rp 200 juta lebih.(red)

Komentar