Direktur RSUD Kota Bekasi dr Kusnanto  Hadir Beri Kesaksiannya dalam Sidang Lanjutan Tipikor Walikota non aktif Bekasi Rahmat Effendi

Kota Bandung, beritajejakfakta.id – Di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 6 Juli 2022 pada sidang yang dipimpin oleh Hakim Eman Sulaeman. Dirut RSUD Kota Bekasi, Kusnanto Saidi menegaskan, dirinya ikut menyetorkan uang untuk pembangunan villa Glamping Jasmine di Cisarua Bogor milik Rahmat Effendi.

“Saya harus membayar Rp175 juta. Tapi baru bayar Rp110 juta. Itu pun patungan dengan wadir (wakil direktur) pelayanan,” ujar Kusnanto.

Dirinya juga menyebutkan itu investasi karena  diiming-imingi akan menerima keuntungan 30 persen tiap bulannya. Uang diberikan secara bertahap kepada Yudianto Asda I Pemkot Bekasi.

Saat ditanya hakim tentang konsep bisnis dan bukti tanda terima penyerahan uang, Kusnanto mengatakan tidak ada. Ia bahkan berdalih bahwa pemberian itu didasari rasa kepercayaan, kebersamaan, loyalitas, dan jiwa korsa.

“Jiwa korsa kepada siapa?” cecar hakim.

Kusnanto menjawab ia melakukan karena kebersamaan dengan kepala dinas lain yang juga menyetorkan uang. Selain itu, sebagai bukti loyalitas pada pimpinan.

Namun demikian, Kusnanto juga merasa waswas ketika Rahmat ditangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT). Sehingga ia tidak menghadiri undangan membahas soal villa.

Komentar