Dinsos Kota Bekasi Lakukan Persiapan Dampingi Penanganan Rehabilitasi Korban Kekerasan Anak R

Headline, Hukrim1325 Dilihat

Kota Bekasi, beritajejakfakta.id – Kepolisian Resort Metro Bekasi Kota telah menyampaikan permohonan pendampingan rehabilitasi fisik, psikis dan sosial atas nama anak berinisial R yang diduga mengalami tindakan penelantaran oleh orang tuanya di Jatikramat, Kota Bekasi.

Permohonan pendampingan disampaikan melalui surat dan ditandatangani atas nama Kapolres Metro Bekasi Kota, Kasat Reserse Kriminal, Kompol Ivan Adhitira, Sabtu (23/7/2022).

Dalam surat tersebut menjelaskan pihak kepolisian menerima laporan pada 21 Juli 2022 adanya penelantaran anak dan atau kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud pada pasal 77b Jo 76b dan atau pasal 80 Jo pasal 76c UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak atas nama korban berinisial R yang beralamat di Jatikramat Kecamatan Jati Asih Kota Bekasi.

Diduga tindak kekerasan dilakukan oleh ayah kandungnya berinisial P dengan Ibu Tiri Korban berinisial A.

Labih lanjut dijelaskan dari hasil penyelidikan polisi diperoleh bahwa korban telah mengalami kekerasan fisik dan psikis serta mengalami keadaan Gizi buruk dan usianya masih dibawah umur (15 tahun).

Sehubungan dengan hal tersebut, pihak kepolisian menyampaikan permohonan pendampingan kepada Kepala Dinas Sosial Kota Bekasi dan pihak terkait lainnya untuk mendampingi rehabilitasi fisik, psikis dan sosial terhadap korban.

Komentar