Dinsos Kota Bekasi Lakukan Penghapusan dan Penggantian Data BST, ini Syaratnya

Kabid Gulmaskin Dinsos Kota Bekasi, Yeni Suharyani

Kota Bekasi, beritajejakfakta.com – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bekasi akan mendata kembali warga Kota Bekasi yang belum mendapatkan Bantuan Sosial Tunai (BST). sebesar Rp. 300.000.

Pendataan warga tersebut saat ini semata mata sebagai usulan untuk penggantian terhadap penerima yang meninggal, pindah/alamat tidak ditemukan atau penerima menolak BST. Jadi data penerima BST ada yang penghapusan dan ada penggantian dan saat ini tengah didata Dinsos.

Pendataan tersebut sedang dilakukan secara berjenjang melalui RT/RW, Kelurahan, Kecamatan dan Dinas Sosial sebelum dikirim ke Kementerian Sosial (Kemensos).

Menurut Kepala Bidang Penanggulangan Masyarakat Miskin (Gulmakin) Dinsos Kota Bekasi, Yeni Suharyani, saat dijumpai beritajejakfakta.com mengungkapkan jika data warga yang akan diajukan ke Kemensos RI merupakan warga tidak mampu yang terdampak Covid 19.

Namun kata Yeni, warga yang akan mendapatkan BST sebesar Rp. 300.000 dari Pemerintah harus memenuhi persyaratan tertentu, Jumat (22/1/2021).

” Jadi tidak semua warga mendapatkan BST, mereka harus memenuhi syarat ,” jelasnya.

Syarat yang harus dipenuhi agar mendapatkan BST sebesar Rp. 300.000, yakni yang pertama merupakan warga ber KTP Kota Bekasi, terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), belum pernah mendapatkan bantuan apapun dari Pemerintah.

” Selain itu Dinsos juga akan mendata warga dalam kategori non DTKS tetapi warga tersebut harus ber KTP Kota Bekasi, belum pernah dapat bantuan dari pemerintah, dan terdampak covid 19 secara ekonomi, ” beber Yeni.

Sementara untuk pencairan dana BST tersebut Dinsos hanya mendata saja sedangkan pelaksanaan pencairannya merupakan kewenangan PT. Pos Indonesia yang sudah bekerjasama dengan Kemensos RI.

Adapun berkas yang harus dibawa saat pengambilan dana BST jangan lupa untuk dilengkapi seperti undangan pengambilan BST, KTP asli dan Fotocopi, Kartu Keluarga (KK) asli dan fotocopi. Setelah itu petugas Pos akan mengecek data tersebut sesuai dokumen yang mereka miliki.

” Jika nama yang tertera diundangan tidak bisa datang maka bisa diiwakilkan oleh istri atau anaknya yang masih satu KK dan itu harus dibuktikan dengan menunjukan KTP Asli Penerima dan KK nya,” pungkasnya.(SF)

Komentar