Dinilai Lamban Polres Kabupaten Bekasi, Tiga Bulan Pelaku Belum Ditangkap

Nasional2206 Dilihat

Menurutnya, sebagai sebuah instansi yang menjadi garda terdepan penanganan sebuah kasus pelanggaran baik pidana maupun perdata, Kepolisian merupakan institusi yang dipercaya masyarakat sebagai lembaga hukum yang bisa di harapkan sebagai pengayom dan pelayan terutama dalam bidang pelanggaran hukum sehingga memberikan efek jera bagi pelanggarnya.

“Hal ini tentu harus selaras dengan kinerja yang baik sehingga tercipta kondisi yang stabil di masyarakat terutama ketika adanya laporan masyarakat tentang pelanggaran hukum yang harus di tangani secara terbuka dan terstruktur baik waktu dan tempatnya,”terangnya.

Lanjut dirinya, kalau kinerjanya lambat begini tak sesuai dengan slogan Kapolri saat ini yaitu Presisi, saya minta kepada Kapolres Metro Kabupaten Bekasi kasus ini harus menjadi atensi dan harus menjadi prioritas apalagi ada dugaan kesalahan SOP anggotanya dalam kasus ini.

” Terlebih dalam aksi pengeroyokan ada yang menembakan senjata api, ini harus ditangani dengan serius, jika tidak akan menjadi catatan buruk dimasyarakat,” terangnya.

Sebelumnya untuk diketahui, Bahwa Dua remaja asal Palembang menjadi korban pengeroyokan orang tak dikenal (OTK) –

Peristiwa itu, terjadi di jalan Pekopen RT 03 RW 05 Kecamatan Tambun Selatan, Kabupten Bekasi Bekasi, Jawa Barat. Yepatnya di pinggir jalan di depan pertokoan, malam Selasa (22/2/2022) jam 00:32 wib, dan telah melaporkan kejadian tersebut dengan No.LP/B/443/II/2022/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Jawa Barat, Rabu (23/2/2022).

Adapun korban yakni Olanda Saputra (26) dan Aria Aprilia Wahyudi (20). Keduanya merupakan warga Asal Palembang yang berdomisli Jalan Setiadarma Kampung Darma Jaya Nomor 87 RT 002 RW 03 kabupaten Bekasi.(SF/Firm)

Komentar