Kota Bekasi, beritajejakfakta.id – Kejaksaan Negeri Kota Bekasi sebagai lembaga penegak hukum dapat diduga terlibat dalam kasus menerima uang gratifikasi atas kasus dugaan korupsi yang dilakukan Walikota Bekasi, Rahmad Efendi, non aktif beserta pejabat lainnya, yang pada saat ini sedang menjalani hukuman atas putusan Pengadilan Tipikor Bandung.
Pengembalikan uang gratifikasi dari Kejari Kota Bekasi ke KPK dapat diketetahui dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung, tertulis , Uang sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) yang disetorkan oleh Sdri Ratna Herawati, SH, selaku bendahara, penerima Kejaksaan Negeri Kota Bekasi ke rekening Penampungan KPK, Perkara Kota Bekasi, di BNI nomor. 844202202570064 tanggal 24/02/2022.
Menurut Aldo Nababan, SH.,MH. Pengamat Hukum Kota Bekasi, mengatakan, pengembalian uang yang dilakukan Kejari Kota Bekasi, hal itu sudah jelas karena si-pemberi telah terjerat dengan kasus hukum KPK.
“Sudah jelas fakta bahwa pengembalian yang dilakukan oleh bendahara kejaksaan itu, harus didalami betul oleh KPK karena hal tersebut sudah merupakan bukti permulaan kejahatan,” ujar Aldo.
Komentar