Kota Bekasi, beritajejakfakta.com – Membahas soal Keterbukaan Informasi Publik (KIP), pengamat kebijakan publik yang tak asing lagi di Kota Bekasi, Didit Susilo mengingatkan agar semua pihak terutama Pemerintah Kota Bekasi sebagai badan publik bekerja sesuai amanah UU KIP No. 14 tahun 2008.
” Karena jika ada permintaan informasi dari pemohon dan selama 14 hari kerja Pemkot Bekasi melalui pejabat publiknya tidak memberikan jawaban dan informasi yang diminta oleh pemohon informasi, maka bisa dilaporkan ke komisi informasi dan pejabat yang bertanggungjawab bisa terancam hukum pidana,” beber Didit.
Hal ini diungkapkan Didit karena sesuai amanah UU KIP No. 14 Tahun 2008 pasal 52 yang menyebutkan ” Setiap Orang yang dengan sengaja menggunakan Informasi Publik secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)”.
“Jika muncul sengketa, maka keberadaan Komisi Informasi bisa dijadikan sarana bagi publik untuk mengadukan badan publik yang tidak mau memberikan informasi,” tegas Didit dalam Forum Grup Diskusi (FGD) di Rida Catering, Jakasampurna, Rabu (24/3/2021).
Melalui FGD ini yang digelar oleh media Telusurnews.com dan bhayangkarajayanews.com serta dipandu oleh moderator Sofiyah Prilestari dari media beritajejakfakta.com yang membahas soal KIP sangat menarik untuk disimak.
Setelah menerima pengaduan, lanjut Didit maka Komisi Informasi akan mengkaji dokumen terkait apakah masuk dalam kategori yang dikecualikan atau tidak.
Tapi, Didit memastikan meskipun informasi yang diminta termasuk kategori dikecualikan, tapi demi kepentingan publik yang lebih besar, Komisi Informasi akan tetap memerintahkan badan publik untuk membukanya.
Menanggapi hal ini, Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemkot Bekasi, Sayekti Rubiah menjelaskan Pemkot Bekasi sebagai Badan Publik berkewajiban mengumumkan Informasi Publik secara berkala yang meliputi informasi yang berkaitan dengan kebijakan Pemkot Bekasi.
Dan informasi mengenai kegiatan dan kinerja Pemkot. Bekasi, informasi laporan keuangan; dan/atau informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
” Kami menyampaikannya secara berkala dan cepat baik secara persuasif, komunikatif dan transpran, ” pungkasnya. (red)
Komentar