Diciduk Polisi Manager PT.Kimia Farma Jual Alat Tes Antigen Bekas di Kualanamu,  Dapat Untung Miliaran

Daerah, Hukrim, Nasional824 Dilihat

Deli Serdang, beritajejakfakta.com – Kasus alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu Deli Serdang akhirnya terungkap. Mereka sudah melakukan aksinya sejak Desember 2020

Dalam kasus ini telah ditetapkan 5 orang tersangka berinisial PM, SR, DJ, M dan R, merupakan karyawan Kimia Farma Diagnostik yang berpusat di salah laboratorium Jalan RA Kartini Medan.

Dalam konferensi pers pada Kamis, 29 April sore, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan PM yang merupakan business manager.

PM merupakan aktor utama yang membawahi empat pelaku lainnya.

Panca menyebut, dalam sehari ada 100-200 orang yang menjalani tes usap antigen untuk perjalanan udara.

Para pelaku memproduksi dan mendaur ulang stik untuk swab antigen.

Stik tersebut dicuci kembali, dibersihkan dengan cara mereka sendiri, lalu dikemas ulang untuk digunakan alat tes di Bandara Kualanamu.

“Setiap kali melakukan ini (tes swab biayanya) adalah Rp 200.000 dengan perjanjian kerja sama antara pihak PT Angkasa Pura dan PT Kimia Farma.

Mereka membagi hasil, tetapi yang melaksanakan pemeriksaan di sana adalah para pelaku yang bekerja di bidang di kantor Kimia Farma,” katanya.

Panca menjelaskan, bahwa proses daur ulang tidak memenuhi syarat kesehatan dan standar data yang dipersyaratkan oleh UU tentang Kesehatan.

Raup Keuntungan Rp 1,8 milar

Panca mengatakan, adapun motif para pelaku untuk mencari keuntungan.

Sejak dari Desember, perkiraan penghasilan yang didapatkan sebesar Rp 1,8 miliar.

“Yang jelas ini barang buktinya ada Rp 149 juta dari tangan tersangka. Dan yang jelas satu hari ada 100-150 dan 200 penumpang yang ikut melakukan tes swab ini. Kalau hitung 100 saja, kali 90 hari, sudah ada 9.000 orang,” ungkapnya.

Atas perbuatanya, para pelaku dikenakan Pasal 98 ayat (3) Jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar jo Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda Rp 2 miliar. (red/nt)

Komentar