Dibawah Kepemimpinan Chairoman,  Produktifitas Dewan Kota Bekasi Berprestasi Buat 30 Perda 

Daerah, Parlemen736 Dilihat

Kota Bekasi, beritajejakfakta.com – Pencapain kinerja anggota DPRD Kota Bekasi untuk periode 2019 – 2024 dibawah kepemimpinan Ketua DPRD Kota Bekasi H.Chairoman Joewono Putro, B.Eng, MSi menorehkan prestasi berhasil membuat Peraturan Daerah (Perda) sebanyak 30 Perda pada kurun waktu 2019 – 2021.

Perda yang dihasilkan tersebut merupakan bagian inisiatif dari Lembaga Legislatif yang memiliki fungsi legislasi atau pembuat peraturan. Bersama Pemerintah Kota Bekasi akhirnya ke 30 Perda tersebut berhasil dibuat untuk kepentingan masyarakat Kota Bekasi.

Dalam wawancara khusus dengan beritajejakfakta.com, Ketua DPRD Kota Bekasi, H.Chairoman J Putro, Sabtu, (11/9/2021) mengatakan Perda memiliki kedudukan strategis, karena berlandaskan konstitusional yang diatur dalam Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945.

“Maka peraturan daerah yang merupakan produk perundang-undangan pemerintah daerah bertujuan untuk mengatur hidup bersama, melindungi hak dan kewajiban manusia dalam masyarakat, menjaga keselamatan dan tata tertib masyarakat Kota Bekasi,” jelas Chairoman yang akrab disapa Bang Choi.

Lantaran Perda merupakan sarana komunikasi timbal balik antara Kepala daerah dengan masyarakat di daerahnya, oleh karena itu setiap keputusan yang penting dan menyangkut pengaturan dan pengurusan rumah tangga daerah yang tertuang dalam peraturan daerah harus mengikutsertakan masyarakat yang bersangkutan.

” Perda – Perda tersebut harus ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Peraturan Walikota dan Keputusan Walikota dan disosialisaikan kepada masyarakat luas,” terangnya.

Tujuannya kata Bang Choi agar Perda tersebut bisa diterapkan dan bermanfaat bagi masyarakat untuk itu perlunya Petunjuk pelaksana (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) nya.

Peran bidang hukum Pemkot  Bekasi dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi yang akan bertanggung jawab sejauhmana Perda yang sudah dihasilkan Lembaga Legislatif dan Lembaga Eksekutif disosialisaikan dan diterapkan untuk kepentingan  masyarakat.

Daftar 30 Peraturan Daerah Kota Bekasi

Seperti misalnya Perda Kawasan Tanpa Rokok harus disosialisasikan dan diterapkan oleh Pemkot Bekasi dengan membuat Perwal menentukan wilayah – wilayah mana saja yang merupakan kawasan tanpa rokok dan tidak hanya diterapkan di wilayah tertentu seperti di area publik, perkantoran, fasilitas kesehatan dan rumah sakit dan pendidikan saja, ungkap Bang Choi.

Produktifnya Pembuatan Perda menurut Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS)  mengaku bahwa itu semua karena adanya kekompakan dan kerja kebersamaan antar anggota dewan.

“Semoga kami wakil rakyat terus berbuat untuk masyarakat. Salah satu fungsi kami adalah membuat Peraturan Daerah. Dan alhamdulillah kurang lebih 2 tahun ini sudah ada 30 Perda yang sudah kami hasilkan,” tutur Choi.

Dirinya menambahkan sampai dengan akhir tahun nanti akan terus bertambah Peraturan Daerah hasil produk DPRD baik atas inisiatif DPRD maupun usulan eksekutif yang memang menjadi kebutuhan dan kepentingan masyarakat Kota Bekasi.

“Masih dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Pesantren, kemudian Raperda untuk saudara-saudara kita Lansia, Raperda peningkatan layanan Rumah Sakit. Semua Perda tersebut memang ditujukkan untuk kepentingan Masyarakat Kota Bekasi,” pungkasnya. (SF)

Komentar