Kota Bekasi, beritajejakfakta.id -Aksi demonstrasi para pimpinan mahasiswa organ eksternal Cipayung Plus Kota Bekasi digelar di depan kantor KPU Kota Bekasi, mereka meminta KPU Kota Bekasi menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan nomor 70, Rabu (27/8/2024) siang.
Mereka diantaranya terdiri dari organ GMNI, HMI, IMM, GMKI, dan KAMMI. Para pimpinan mahasiswa organ eksternal Cipayung Plus yang melakukan aksi demo damai.
Dalam orasinya Cipayung Plus meminta KPU Kota Bekasi dalam menyelenggarakan Pemilukada 2024 dan menerima Paslon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi 2024 harus sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan nomor 70.
Pada aksi demo sore ini para mahasiswa Cipayung Plus, juga meminta Ketua KPU Kota Bekasi Ali Saifa agar bersedia menandatangani pakta integritas yang isinya, bahwa KPU Kota Bekasi akan menyelenggarakan Pemilukada sesuai putusan MK nomor 60 dan nomor 70.
Pada aksi demo itu, mahasiswa Cipayung Plus, juga diijinkan oleh Ketua KPU Kota Bekasi Ali Saifa untuk memasang baliho di depan KPU Kota Bekasi dan ditempatkan yang tidak menggangu aktivitas publik.
“Terkit tuntutan kawan-kawan mahasiswa organ eksternal Cipayung Plus, perlu saya sampaikan bahwa KPU Kota Bekasi akan menyelenggarakan Pemilukada sesuai putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60 dan nomor 70 serta PKPU nomor 10 tahun 2024. Karena hal tersebut telah dilakukan rapat internalisasi oleh KPU RI,” kata Ali Saifa.
Komentar