Demo Aliansi Mahasiswa Papua Tolak Perpanjangan Otonomi Khusus di Jakarta

Jakarta, beritajejakfakta.com – Demo Aliansi Mahasiswa Papua(AMP) tolak perpanjangan otonomi khusus di Jalan Merdeka Barat tetapnya di depan patung Arjuna Wiwaha, Selasa (01/12/2020).

Berdasarkan pantauanberitajejakfakta.com ada sekitar 100 orang mahasiswa yang tergabung dalam Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) dan Asosiasi Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua Indonesia (AMPTPI) berkumpul di depan Kedutaan Amerika mulai 06:00WIB.

Mereka mulai bergerak ke Istana sekitar 06:40 WIB. Lalu dialihkan oleh pihak kepolisian untuk unjuk rasa di depan patung Arjuna Wiwaha mulai 06:50 WIB.

Saat masuk ke Jalan Medan Merdeka Barat, sejumlah aparat polisi menghadang mereka. Polisi mengatakan aksi hanya diperbolehkan di sekitar Patung Arjuna Wiwaha, bukan Istana.

Para mahasiswa pun tidak terima. Mereka sempat adu mulut dengan para polisi. Mahasiswa Papua bersikukuh tetap mendekat ke Istana

Bertahun-tahun kami aksi di depan Istana saja tidak didengar. Apalagi di sini?” ujar pendemo.

Polisi pun tak mendengar tuntutan mereka. Kepolisian tetap mengadang para demonstran asal Papua. Mereka juga memperbanyak personil Brimob yang memperketat barisan.

Dalam aksi unjuk rasa ini mereka menuntut sebanyak 12 hal : Berikan hak penentuan nasib sendiri sebagai solusi demokrasi bagi bangsa West Papua, Tolak otonomi khusus jilid ll, Buka akses jurnalis seluas-luasnya diWest Papua, Tarik militer organik an non organik dari West Papua, Hentikan segala bentuk diskriminasi dan intimidasi terhadap mahasiswa West Papua di Indonesia.

Bebaskan tapol West Papua tanpa syarat, Tolak Daerah otonomi baru di West Papua, Tutup PT Freeport, BP, LNG Tanggu dan tolak pengembangan Blok Wabu, Usut tuntas pelaku penembakan pendeta Jeremiah Zanambani, Hentikan rasialisme dan politik rasial yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dan TNI – Polri, Hentikan operasi militer di Nduga, Intan Jaya, Puncak Jaya, dan seluruh wilayah West Papua lainnya dan Cabut Omnibus Law. (JS)

Komentar