Garut, beritajejakfakta.id – Maraknya penggunaan knalpot brong yang mengganggu kenyamanan warga terus menjadi perhatian Polres Garut dan jajarannya dengan menggelar operasi penertiban di wilayah hukumnya,Selasa (10/12/2024).
Untuk itu, Polsek Wanaraja kembali menggelar operasi penertiban yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Wanaraja AKP Abusono, S.H., M.H.
Dalam razia tersebut, sebanyak 23 unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot Brong yang bising mengganggu kenyaman warga berhasil disita.
Operasi ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kapolsek Abusono menegaskan bahwa razia ini juga merupakan respons atas keluhan warga yang merasa terganggu dengan suara bising dari knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis tersebut.
“Kami akan terus melakukan razia sampai Kecamatan Wanaraja benar-benar bebas dari penggunaan knalpot brong. Hal ini demi kenyamanan dan keamanan masyarakat,” tegas Abusono.
Operasi penertiban ini menjadi bukti keseriusan Polsek Wanaraja dalam menindak pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum.
Dengan upaya ini, diharapkan lingkungan di wilayah Wanaraja menjadi lebih nyaman dan kondusif bagi seluruh warga.(Tika)
Komentar