Delapan Pernyataan Sikap Kesepakatan Bersama Tanggapi Framing Tuduhan Intoleransi Terhadap Seorang ASN Pemkot Bekasi

Headline, Nasional1744 Dilihat

Kota Bekasi,beritajejakfakta.id – Delapan pernyataan sikap menanggapi beredarnya framing berita terkait tuduhan intoleransi terhadap salah satu pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bekasi.

Dimana banyak informasi yang tidak benar dan diplintir yang beredar di media sosial, maka Pemerintah Kota Bekasi dengan Forkopimda dan, LPBH ICMI Bekasi serta beberapa tokoh masyarakat dari semua pemuka agama menyatakan delapan sikap, Kamis (26/09/2024).

Pernyataan sikap tersebut hasil musyawarah bersama yang dilakukan di Kantor Walikota Bekasi di ruangan Command Center yang dipimpin Pj Walikota Bekasi, R. Gani Muhamad.

Turut serta hadir Masriwati yang merupakan ASN Pemkot Bekasi yang diduga melakukan tindakan intoleransi dan Pendeta Maria duduk bersama menyatakan delapan sikap yang harus dipatuhi oleh semua elemen masyarakat.

Menurut Direktur LPBH ICMI Kota Bekasi, H. Abdul Chalim,SH yang telah duduk bersama menyelesaikan persoalan soal framing Intoleransi yang tidak benar.

” Kami duduk bersama menyelesaikan dengan baik dan benar serta mencari titik temu agar kota Bekasi tetap tercipta suasana kondusif hidup bersama dan tetap terjaga kehidupan toleransi beragama yang selama ini sudah berjalan baik,” jelasnya.

Semua pihak bersepakat untuk menjaga suasana kondusif dan kerukunan beragama dan sikap toleransi yang selama ini sudah tercapai bahkan Kota Bekasi meraih predikat tahun 2023 sebagai Kota Toleran se Indonesia untuk itu Pj Walikota Bekasi, Gani Muhamad, Kapolres Metro Bekasi Kota, Dandim 0507/Kota Bekasi, FKUB Kota Bekasi, LPBH ICMI Bekasi.

Ormas GARIS, tokoh pemuka agama, tokoh masyarakat, cendikiawan dan para pendeta, para ustadz, kyai serta ulama sepakat menyatakan delapan sikap.

Delapan Pernyataan Sikap tersebut adalah:

1. Bahwa Kami mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya kepada semua pihak yg terlibat menjelaskan dan mendudukkan permasalahan keadaan yang sebenarnya dengan baik dan benar, sehingga tercapai sepemahaman dan saling pengertian untuk menyelesaikan dengan baik dan benar.

2. Bahwa sesama pihak sudah memahami dan memaafkan sebagai sesama anak Bangsa (terutama ibu pendeta Maria dan ASN ibu Masriwati

3.Bahwa kami masyarakat Bekasi mayoritas muslim sudah terbiasa hidup berdampingan dengan masyarakat non muslim sejak jaman nenek moyang kita selanjutnya harap dipahami oleh semua anak bangsa di Kota Bekasi khususnya dan di NKRI pada umumnya “Jangan pernah ada lagi bahasa atau penyebutan istilah intoleransi”.

Komentar