Selain itu, untuk penanganan hoak diawasi secara seksama sesuai mekanismenya.
“Hoax itu masuk ke katagori pidana pemilu dan proses mekanisme penanganannya dilakukan oleh peserta tim penegak hukum dan termasuk mekanisme temuan. Laporan itu diperbaharui sesuai peraturan No.7 tahun 2022,” jelasnya.
“Sejauh ini langkah – langkah perventif yang sudah kami lakukan salah satunya, kami bekerja sama dengan Kominfo atau dengan pihak kepolisian terkait dengan pengawasan di media sosial khususnya mengenai indikasi hoax tersebut ujar Iwan.
Iwan juga kami menghimbau pada seluruh pihak masyarakat atau siapapun masyarakat pangandaran, khususnya kaitan dengan media sosial untuk menggunakan dengan bijak.
“Jangan terpengaruh berita-berita yang tidak bertanggung jawab yang akan memecah belah dan menjadi sebuah polarisasi di masyarakat, untuk itu kami menghimbau pada masyarakat Pangandaran untuk menggunakan medsos dengan bijak,” pungkasnya.
Kegiatan diakhiri dengan Penandatanganan Pataka Deklarasi Kampanye Damai, Tertib dan Taat Hukum oleh para perwakilan partai politik. (Rhien)
Komentar