Ayat (2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Ayat (3) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Sudah waktunya KLH berkolaborasi dengan POLRI, Mahkamah Agung dan Kejaksaaan Agung atau penegak hukum lainnya di republik ini menerapkan hukum secara tegas kepada para pelaku, pelindung dan orang-orang yang terlibat dalam operasional TPS liar. Juga, mereka yang membuang sampah sembarangan.
Tak kalah pentingnya, pengelola TPA open dumping, minimal Kepala Dinas LH wilayah kabupaten tersebut.
Tujuannya, untuk memberikan efek jera. Kemauan dan kerja keras pemerintah pusat harus didukungan berbagai komponen masyarakat, terutama para aktivis dan jurnalis peduli lingkungan hidup.
Mereka bisa mempelopori gerakan masyarakat melakukan class action atau gugatan perwakilan kelompok, kata Bagong.
Class action terhadap TPS illegal atau TPA open dumping, sebaiknya dicoba agar lebih terasa pedas gerakannya dalam memberi efek jera secara totalitas.(Hendrik badong)
Komentar