Kab Bekasi, beritajejakfakta.id -Ketua Koalisi Persampahan Nasonal (KPNas) dan Ketua Yayasan Kajian Sampah Nasional (YKSN),Bagong Suyoto mengatakan dengan tegas soal menjamurnya Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di Kabupaten Bekasi bisa menjadi perkara tindak pidana.
Pemangku kebijakan seperti kepala daerah harus bertanggung jawab terhadap kasus tersebut terhadap kinerja Dinas Lingkungan Hidup.
Apalagi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng sedang sakit karena “disegel” Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada Minggu, 1 Desember 2024.
Lalu muncul pertanyaan sangat dasar, apa kerjanya Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi? Kabupaten Bekasi dihebohkan TPS illegal seluas lapangan bola disegel oleh Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada 26 November 2024.
“TPS illegal dipinggir Kali CBL ini melanggar hukum dan merupakan kejahatan lingkungan nyata sekali. Tumpukan sampah itu sebagian terbawa air masuk ke sungai menuju laut. Wilayah TPS liar ini posisinya rendah dan sangat rentan ketika terjadi banjir, ” ujar Bagong Suyoto.
Harapannya Pelaku/pengelola TPS illegal dan pelindungnya harus segera ditangkap dan dijebloskan ke penjara.
TPS liar itu berada di wilayah RW 09 Desa Muara Bakti Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Sebetulnya masih ada beberapa TPS liar yang lebih besar ketimbang TPS liar Muara Bakti.
Tetapi, tidak mudah masuk ke tempat itu karena dijaga ketat oleh Kadus dan jawara setempat. Dalam konteks ini menjadi tugas penegak hukum.
Menurut Deputi Gakkum KLH Rasio Ridho Sani, tim Gakkum KLH telah mengidentifikasi terduga pelaku pembuangan sampah illegal. KLH menduga pelaku merupakan pengelola individu yang mengumpulkan sampah dari beberapa perumahan di Kecamatan Babelan dan sekitar. Perumahan tersebut meliputi Harapan Elok, Mutiara Gading City, Panjibuwono City, serta RW 22 Kelurahan Harapan Jaya, Bekasi Utara.
Komentar