Dani Ramdan “Comeback” ke Kabupaten Bekasi

Daerah, Headline3226 Dilihat

Kabupaten Bekasi, beritajejakfakta.id – Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bekasipembahasan pemberhentian masa jabatan bupati dan wakil bupati masa jabatan 2017-2022 pada Jum,at 22 April 2022 lalu, sejumlah teka teki siapa yang bakal mengganti posisi H. Akhmad Marjuki selaku pelaksana tugas (Plt) Bupati Bekasi mulai ramai di perbincangkan, baik dikalangan pemerintahan maupun elemen masyarakat Kabupaten Bekasi.

Tersiarnya Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.32-1178 Tahun 2022 tanggal 12 Mei 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Bekasi Provinsi Jawa Barat, seolah menjawab spekulasi nama nama yang bakal menjadi PJ Bupati Bekasi setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Barat Dr. H. Dani Ramdan, MT sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bekasi.

Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.32-1178 Tahun 2022 tanggal 12 Mei 2022 tentang Pengangkatan  Dani Ramdan sebagai Penjabat Bupati Bekasi Provinsi Jawa Barat, masa periode 2022-2024.

Sesuai SK tersebut, penjabat Bupati memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.

Penjabat Bupati Bekasi diberikan kewenangan melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai, membatalkan perijinan yang dikeluarkan pejabat sebelum dan atau mengeluarkan perijinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, membuat kebijakan pemekaran daerah dan membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Selain itu Penjabat Bupati Bekasi ditugaskan untuk memfasilitasi persiapan pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Bekasi tahun 2024 serta menjaga netralitas aparatur negara.

Penunjukan Dani menjadi Penjabat Bupati Bekasi tersebut sesuai dengan usulan nama yang disampaikan oleh Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat kepada Kementerian Dalam Negeri sesuai aturan yang berlaku.

Komentar