Dagelan Apa Lagi yang Dimainkan Pimpinan DPRD Pangandaran? Penyelesaian Temuan BPK Kini Tanpa Kabar

Oleh : Hendris Arisman Andriyana, SE

beritajejakfakta.id- Sebagai wujud amanah undang – undang dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik seharusnya semua bisa diakses oleh masyarakat, namun hal ini tidak berlaku di legislatif atau DPRD Kabupaten Pangandaran.

DPRD sebagai fungsi pengawas dari eksekutif di Pemerintahan Daerah dan juga wakil dari masyarakat harusnya bisa memberikan edukasi dan pertanggungjawabannya kepada publik.

Terlebih jika terkait tentang sebuah tata pengelolaan laporan keuangan daerah yang sudah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), yang tentu tujuannya adalah memberikan ruang kepada masyarakat dan berperan serta ikut dalam pengawasan.

Selain itu juga memacu peran serta masyarakat dalam mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), agar tercipta kepemerintahan yang baik (good governance).

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang telah diserahkan kepada DPRD dikategorikan sebagai sebagai informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala karena LHP diterbitkan secara rutin, teratur, dan dalam jangka waktu tertentu.

Jauh sebelum diberlakukannya UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No. 14 Tahun 2008, Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara jo. Pasal 7 ayat (5) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yang menyatakan bahwa hasil pemeriksaan BPK yang telah diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD dinyatakan terbuka untuk umum.

Ini merupakan bentuk penghargaan terhadap hak atas informasi yang dimiliki oleh setiap warga negara atau masyarakat.

Komentar