Mantan Kepala Bappelitbangda KBB, Rini Sartika menggugat SK Rotmut Pj. Bupati Ade Zakir menyebabkan dirinya dimutasi jadi staf ahli. Foto/Istimewa
Bandung Barat, beritajejakfakta.id – Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail belum mau berkomentar terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan Rini Sartika atas mutasi jabatan dirinya dari Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) ke Staf Ahli di Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Pihaknya akan melakukan pengkajian terlebih dahulu tentang langkah selanjutnya yang akan diambil Pemkab Bandung Barat.
“Di acara Halal bihalal menyebutkan kalau masalah itu, saya jawab nanti. Kemarin saya sudah melakukan obrolan dengan pihak Bu Rini dengan Pemda. Kita tidak akan lakukan banding, ujar Jeje usai halal bihalal di lingkungan Pemkab Bandung Barat Plaza Mekar Sari Ngamprah, Rabu (9/4/2025).
“Pihaknya akan melakukan pengkajian terlebih dahulu tentang langkah selanjutnya yang akan diambil Pemkab Bandung Barat.Senada dengan Bupati, Wakil Bupati Bandung Barat, Asep Ismail ikut bicara ketika disinggung tentang hal itu.
Ia hanya menyatakan jika kebijakan tersebut kewenangan Bupati.“Yang jelas, jawabannya sama dengan Pak Bupati. Kemarin itu pembicaraan baru saling mengikhlaskan. Kalaupun ada tindak lanjut harus ada penilaian sesuai dengan sistem merit,” ujarnya.
Sebelumnya, Rini Sartika menggugat mutasi dirinya saat menjadi Kepala Bapelitbangda menjadi Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten Bandung Barat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Rini menilai Surat Keputusan (SK) mutasi tersebut dinilai cacat Hukum karena tidak mematuhi masa berlaku Surat Persetujuan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang seharusnya menjadi dasar sah sebuah mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) dilingkungan Aparatur Sipil Negara.
“Bagaimana bisa SK baru muncul tiba-tiba di pengadilan tanpa pernah diberikan kepada saya. Ini patut diduga ada unsur kesengajaan untuk menutupi pelanggaran prosedur,” kata Rini pada saat itu.
Putusan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung menyatakan SK Bupati Bandung Barat cacat hukum.
Hakim menyebut dua Surat Keputusan Bupati Bandung Barat, yang mengubah posisi Rini Sartika dari Kepala Bappelitbangda menjadi Staf Ahli Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan batal demi hukum. (Septyan)