Buntut Kisruh Relokasi Kantor RW, Ketua RW Dituntut Mosi Tidak Percaya

Daerah, Headline2413 Dilihat

KOTA BEKASI, beritajejakfakta.id – Delapan Ketua RT melayangkan surat mosi tidak percaya terhadap Mulyanto Ketua RW 006 Kranji, Kecamatan Bekasi Barat yang dianggap telah bertindak sendiri dalam pengambilan keputusan terkait pemindahan atau relokasi kantor sekretariat RW tanpa melalui musyawarah dan prosedur sebagaimana mestinya.

Tak hanya itu saja dalam surat mosi tidak percaya yang ditujukan kepada Camat Bekasi Barat, Lurah Kranji dan ditandatangani delapan Ketua RT tersebut menganggap Ketua RW sudah tidak layak lagi, sebab beberapa kali tidak menjalankan hasil kesepakatan warga pada rapat pengurus RW dan RT terkait relokasi kantor sekretariat RW 006.

Hal itu dipertegas pada salah satu poin dalam surat yang menerangkan bahwa pada tanggal 27 Januari 2022 telah disepakati oleh warga, agar ketua RW membentuk tim kecil untuk menyelesaikan persoalan lahan kantor sekretariat RW 006 namun tidak pernah dilaksanakan.

Alhasil para warga dari delapan RT sangat kecewa dan menolak relokasi kantor sekretariat RW dengan memasang baner yang bertuliskan “Warga menolak relokasi karena tidak sesuai prosedur dan tidak transparan”.

Penolakan warga soal tidak adanya transparansi sangat beralasan apalagi ditambah tidak di ikutsertakanya para pengurus RW yang sah (memiliki SK dari kecamatan) terkait uang kerohiman dari pihak Perum Perumnas.

Padahal keterangan yang diperoleh dari Djoko Kasipem dan Trantib Kelurahan Kranji, bahwa persoalan kantor sekretariat RW tersebut sudah ada pertemuan dan kesepakatan sampai dengan penyerahan uang kerohiman kepada pengurus RW.

“Penyerahan diterima oleh pengurus RW dan disaksikan juga oleh orang dari Kecamatan,” kata Djoko kepada wartawan diruang kerjanya. Senin (30/05/2022).

Sementara, Ilham Bendahara RW 006 yang mengantongi SK dari Kecamatan, membantah telah ikut hadir dalam penyerahan uang kerohiman tersebut dan mempertanyakan keabsahan kepengurusan baru bentukan RW yang diduga telah menerima uang kompensasi, belakangan diketahui berjumlah Rp150 juta.

Komentar