Sementara Steering Committee (SC) atau Komite Pengarah, Farris Livy membeberkan persyaratan bagi calon Ketua Umum BPC HIPMI Kota Bekasi.
Berikut persyaratan bagi calon Ketua Umum BPC HIPMI Kota Bekasi :
• Syarat mendaftar sebagai harus ada E-KTA yang sudah terdaftar fisik dan digital. Setia pada Pancasila, dan UUD 45
• Tidak ada rekam jejak kasus kriminal, sudah ada surat berkelakuan baik, dan tidak sedang dalam proses hukum.
• Kategori Usia 21 – 41 tahun, aktif dan bersedia mundur jika tidak aktif.
• Syarat khusus, pernah atau sedang menjadi anggota fungsionaris dan minimal 6 bulan, bersedia bertempat domisili, pernah ikut Diklat bersama BPC HIPMI Atau Minimal punya dukungan dari 10 anggota.
• One man one vote dari 155 akan kita tinjau mana yg sudah memenuhi syarat memilih, akan diplenokan 8 Mei, seyogyanya tinggal di Kota Bekasi atau usahanya ada di kota Bekasi.

Selanjutnya, pelaksanaan pemilihan Ketua nantinya berlangsung pada 15 Mei 2025 sebagai acara puncak kegiatan.
Dalam kesempatan yang sama Dewan Pembina BPC HIPMI Kota Bekasi, Yogi Kurniawan berharap proses pendaftaran dan pemilihan Ketum nanti bisa berjalan lancar dan sukses.
“Sehingga ke depannya HIPMI Kota Bekasi mendapatkan pemimpin baru yang memiliki integritas dan kemampuan yang bisa membawa HIPMI Kota Bekasi lebih baik lagi. Slogan kami Bertanding untuk Bersanding. Artinya boleh berkompetisi namun setelah itu tetap bersatu untuk memajukan HIPMI Kota Bekasi dalam satu komando, ” tegasnya. (SF)