“Sekarang sisa THK II masih ada yg tidak lulus atau tidak mengisi formasi jabatan yang dilamar, jumlahnya ada sekitar 85 orang dan ini menjadi prioritas untuk nanti (PPPK) paruh waktu, kata Dini.
“Masa transisi diangkat menjadi PPPK paruh waktu tahun 2026 akan di adakan usulan formasi menjadi PPPK paruh waktu tapi aturannya belum ada. Sekarang baru aturan Kemenpan No 16 tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu,” tambahnya.
Kriteria untuk yang tidak daftar tahap satu, tapi masuk dalam pangkalan database itu portalnya dipisah. Dia tidak bisa mendaftar di formasi yang tahap satu ini, tapi formasi dia sesuai tampungan.
Mereka dianggap sudah ikut seleksi, sesuai yang tersirat dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 Pasal 66. Kemudian Permenpan Nomor 6 tahun 2024 juga disebutkan bahwa pelaksanaan pelamar itu hanya dapat mengikuti satu kali seleksi pada rangkaian pengadaan yang sama.
Pemkab Bandung Barat telah melaksanakan seleksi PPPK tahap satu untuk tenaga eks tenaga honorer Kategori (THK) II Non ASN yang terdata dalam database BKN.
Pelaksanaan seleksi tahap satu sesuai Kemenpan Nomor 347, 348 dan 349 tahun 2024, bahwa peruntukannya untuk eks THK II Non ASN terdata dalam database, serta yang masa kerja 2 tahun.
Kebutuhan untuk Bandung Barat usulan kebutuhan karena batas usia pensiun sekitar 400 sampai 500 orang per tahun. Perbedaan ASN dan PPPK itu dari sisi penggajian lebih tinggi PPPK. Peraturan Presiden (Perpres) menyatakan lebih tinggi.
Karena Golongan PNS terbagi menjadi 4 Golongan. Golongan 1, Golongan 2, Golongan 3 dan Golongan 4. PPPK Golongan 5, Golongan 7, Golongan 9 dan Golongan 12. Satuan penentuan gaji PPPK lebih tinggi selisih Rp. 500,000.- dari PNS.
PPPK ada kurun waktu selama 5 tahun apabila masih dibutuhkan 6 bulan sebelumnya dapat diusulkan untuk perpanjanngan, tetapi jika tidak dibutuhkan selesai kontraknya dan tidak ada tunjangan pensiun masih harmonisasi dengan PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau disingkat PT TASPEN. (Septiyan)
Komentar